Pemilihan lurah secara serentak akan dilaksanakan 22 Februari di 32 desa. Pemerintah Desa Kabupaten Sleman menginformasikan masa jabatan semua lurah di Sleman akan berakhir Mei dan Juni 2009.
”Karena bersamaan dengan pemilu, maka pilkades dimajukan sebelum pemilu,” kata Kabag Pemdes Sleman Joko Supriyanto kepada wartawan kemarin.
Pemdes telah membuka pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa, tanggal 8 -14 Januari. Penetapan dan pengumuman balon kades hasil penjaringan dilaksanakan 23 Januari.
Pengumuman calon kades tanggal 22 Februari. Joko mengatakan, setiap kades akan menjabat selama enam tahun. Ketentuan ini sesuai Perda Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007.
Jika tahun-tahun sebelumnya, bakal calon dalam pilkades menggunakan gambar alat-alat pertanian sebagai tanda gambar, tahun ini menggunakan foto diri, nomor urut, dan nama.
Syarat calon kades berijazah minimal SLTP atau sederajat, terdaftar sebagai penduduk sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut terhitung tanggal pemungutan suara.
Warga yang dapat mencalonkan diri berumur sekurang-kurangnya 25 tahun, maksimal 60 tahun. Pamong yang mendaftar harus melampirkan izin dari kades, sedangkan kepala desa yang mencalonkan harus melampirkan surat izin dari bupati.
”Bagi kepala desa yang telah ditetapkan sebagai calon wajib mengajukan permohonan cuti selama jangka waktu sampai ditetapkan calon kepala desa terpilih kepada bupati,” kata Joko.
Pelaksanaan pemilihan dilakukan panitia pemilihan kades. Panitia ini dibentuk Badan Perwakilan desa. Anggota panitia pemilihan terdiri unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat desa.
Pada tahun ini, desa yang akan menggelar pesta demokrasi antara lain, Trimulyo, Tridadi, Nogotirto, Trihanggo, dan Ambarketawang.
Secara lengkap daftar Desa yang akan melaksanakan Pilkades Tahun 2009 adalah Wilayah Kecamatan Sleman yaitu Desa Trimulyo, Desa Tridadi; Kecamatan Gamping yaitu Desa Nogotirto, Desa Trihanggo, dan Desa Ambarketawang; Kecamatan Godean yaitu Desa Sidomulyo, Desa Sidokarto, dan Desa Sidoarum; Kecamatan Moyudan yaitu Desa Sumberarum dan Desa Sumbersari; Kecamatan Seyegan yaitu desa Margokaton, Desa Margodadi, dan Desa Margomulyo; Kecamatan Mlati yaitu desa Tlogoadi, desa Sendangadi, dan desa Tirtoadi; Kecamatan Depok yaitu desa Maguwoharjo dan desa Condongcatur; Kecamatan Berbah desa Sendangtirto dan desa Jogotirto; Kecamatan Prambanan yaitu desa Gayamharjo, desa Bokoharjo, desa Wukirharjo, dan desa Madurejo; Kecamatan Kalasan yaitu desa Tamanmartani, dan desa Selomartani; Kecamatan Ngemplak yaitu desa Bimomartani; Kecamatan Ngaglik yaitu desa Sardonoharjo dan desa Donoharjo; Kecamatan Tempel yaitu desa Banyurejo, desa Mororejo, desa Margorejo, dan desa Lumbungrejo; Kecamatan Turi yaitu desa Bangunkerto dan desa Wonokerto; Kecamatan Pakem yaitu desa Candibinangun; Kecamatan Minggir yaitu desa Sendangagung; dan Kecamatan Cangkringan yaitu desa Umbulharjo.
(sumber : Radar Jogja)