English French German Spain Italian Dutch Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Putusan MK tentang Perubahan UU Pilpres pada Pemilu 2009


Kisruh soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mengancam pelaksanaan Pemilihan Presiden 8 Juli mendatang akhirnya teratasi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak kepada masyarakat pemilih yang belum masuk DPT dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memberikan hak suara dan kesediaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka DPT, mencairkan kebuntuan yang bisa berakibat tertundanya pemungutan suara.

Permohonan yang telah dikabulkan oleh putusan MK tersebut khususnya yang berkaitan dengan pasal 28 dan pasal 111 UU No.42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang berbunyi :

"Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagai dimaksud Pasal 27 harus terdaftar sebagai pemilih.’ Sedangkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) berbunyi ‘Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS yang bersangkutan; dan b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan"

sedangkan bunyi pada pasal 27 :

"Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih"

Selanjutnya terhadap Putusan MK yang telah mengabulkan perubahan terhadap sebagian maupun seluruh pasal-pasal diatas maka terhadap warga masyarakat yang tidak masuk DPT bisa tetap menggunakan hak suaranya dengan menggunakan KTP yang masih berlaku. Hanya saja hak suara itu bisa dilakukan di tempat KTP itu dikeluarkan sambil juga menunjukkan kartu keluarga.

Dengan putusan yang dikeluarkan MK tersebut maka setidaknya sebagian masyarakat akan tetap bisa menggunakan hak suaranya. Sebab di sisi lain juga harus kita terima kenyataan, banyak warga masyarakat yang tidak memiliki KTP. Inilah bagian dari buruknya data kependudukan yang ada di negeri ini.

Namun setidaknya keputusan yang dikeluarkan MK dan KPU ibarat balon yang tidak dibiarkan meletus tiba-tiba. Keputusan itu ibarat kanalisasi yang mengakibatkan balon itu bisa mengempis dengan perlahan-lahan.
Cetak Halaman Ini

Silahkan baca juga yang ini :



Related Posts with Thumbnails
Copyright © 2009, design by :Cahaya Comp, All rights reserved, Contact : erwelima@gmail.com