Salah satu fondasi utama perekonomian masyarakat pedesaan adalah sektor pertanian. Tetapi akhir-akhir ini khususnya di Padukuhan Kronggahan I keterbatasan lahan yang semakin lama semakin berkurang, menjadikan banyak masyarakat beralih profesi dari petani. Walaupun masih ada sebagian kecil yang bertahan, namun ini hanyalah pekerjaan sampingan yang bukan merupakan pekerjaan utama.
Salah satu peralihan profesi yang sekarang banyak dilakukan oleh warga masyarakat adalah berdagang. Profesi berdagang memang menjanjikan dan banyak ditemui di wilayah kami. Hampir sebagian ruas jalan disebelah utara wilayah RW 05 banyak ditemui tempat-tempat usaha yang berbasis pada ekonomi masyarakat kecil, baik yang bergerak dalam bidang penjualan barang maupun jasa. Seperti misalnya : jasa fotocopy, toko kelontong, penjualan pupuk dan pakan ternak dll. Namun akhir-akhir ini masyarakat mulai terusik oleh investor-investor besar yang akan menanam modalnya untuk mendirikan tempat-tempat usaha di wilayah Padukuhan Kronggahan I, salah satunya adalah "Supermarket". Menarik untuk disimak sebetulnya pendirian Supermarket akan memberikan efek jalannya roda perekonomian daerah menjadi semakin lancar, namun dilihat dari persaingan usaha justru pemilik modal besar akan menindas usaha ekonomi masyarakat kecil yang ada di sekitarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas, kami Pengurus beserta seluruh warga masyarakat RW 05 Kronggahan I membuat "Pernyataan Sikap" yang dituangkan dalam surat nomor : 07/09/RW-05/2010, ditujukan kepada Bapak Kepala Desa Trihanggo yang bunyinya sebagai berikut :
1. Untuk melindungi pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi usaha kecil bagi masyarakat sekitar dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan warga masyarakat di lingkungannya perlu didukung oleh semua warga tanpa kecuali ;
2. Dengan banyak berdirinya minimarket oleh investor besar , secara tidak langsung akan mematikan usaha-usaha kecil milik warga dilingkungan sekitar ;
3. Sebagai dasar pada butir (1) dan (2) tersebut dan sebagai perwujudan dalam rangka melindungi dan memberdayakan usaha kecil, kami warga RW 05 “menolak keras” berdirinya minimarket baru di wilayah Padukuhan Kronggahan I.
Sikap ini kami ambil sebagai wujud tanggung-jawab selaku warga masyarakat yang peduli terhadap usaha kehidupan rakyat kecil di sekitar kami.
Rencana pernyataan sikap tersebut akan dibacakan dan ditanda tangani oleh seluruh warga masyarakat RW 05 Kronggahan I yang bertepatan dengan pertemuan rutin malam Sabtu Pahing, tanggal 25 September 2010.
Cetak Halaman Ini