Kabar menggembirakan bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, POLRI dan penerima Pensiun. Pada minggu ke 3 atau 4 bulan Juni tahun 2009 ini, gaji ke-13 segera akan dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2009 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, tertanggal 8 Juni 2009. Demikian disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam "press release" berikut ini :
"Dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima Pensiun/Tunjangan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, maka dalam tahun anggaran 2009 juga diberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas". Untuk download press release [disini]
Tujuan diberikan gaji 13 salah satunya adalah memberikan keringanan kepada para PNS sehingga kesejahteraan para PNS dapat meningkat, dan biasanya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru agar para PNS tidak kesulitan masalah keuangan untuk menyekolahkan anaknya. Selain itu, merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Jumlah nominal yang diterima gaji 13 adalah sebesar gaji yang diterima bulan Juni 2009, dikurangai Tunjangan Beras dengan perincian :
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Jabatan (Strukrural/Fungsional)
4. Tunjangan Umum dan Tambahan Tunjangan Umum
5. Tunjangan Khusus (PPH Pasal 21)
6. Pembulatan
Untuk mendapatkan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2009 silahkan Download [disini] dan untuk Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.25/PB/2009 [disini]
Cetak Halaman Ini